Cara registrasi kartu SIM all operator
Sumber: Kompas tekno
pemerintah mewajibkan masyarakat untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar berdasarkan data kependudukan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017. Masyarakat diberi waktu hingga 28 Februari 2018 untuk melakukan registrasi ulang.Cara melakukan registrasi tiap operator sebenarnya tidak terlalu berbeda.
Berikut cara-cara untuk melakukan registrasi kartu SIM perdana/aktif
Untuk registrasi kartu perdana:
1. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.
Format registrasi ulang:
1. Indosat, Smartfren, dan Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.
0 Response to "Cara registrasi kartu SIM all operator"
Post a Comment