Cara registrasi kartu SIM all operator


Sumber: Kompas tekno
 pemerintah mewajibkan masyarakat untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar berdasarkan data kependudukan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017. Masyarakat diberi waktu hingga 28 Februari 2018 untuk melakukan registrasi ulang.

Cara melakukan registrasi tiap operator sebenarnya tidak terlalu berbeda.
Berikut cara-cara untuk melakukan registrasi kartu SIM perdana/aktif

Untuk registrasi kartu perdana:

1. Indosat, Smartfren, Tri

NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

Daftar#NIK#Nomor KK

3. Telkomsel

Reg(spasi)NIK#NomorKK#

Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.

Format registrasi ulang:

1. Indosat, Smartfren, dan Tri

ULANG#NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

ULANG#NIK#NomorKK

3. Telkomsel

ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara registrasi kartu SIM all operator"

Post a Comment

close
loading...